SISTEM INFORMASI PONPES DARUS SA'ADAH
PONPES DARUS SA'ADAH
SMP-SMK DARUSSA'ADAH
logo

Cantik itu Wajib

blog details

Cantik itu Wajib

27 June, 2024

Cantik merupakan anugrah. Secara fitrah setiap perempuan pasti ingin menjadi cantik. Selain menjaga penampilan agar terkesan enak dipandang, cantik juga mempengaruhi rasa percaya diri kaum perempuan, sehingga aktivitasnya mampu dijalani dengan baik. Oleh sebab itu, menjadi keharusan bagi kaum perempuan untuk menjaga kecantikan wajah dan penampilannya sebagai salah satu bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT.

Banyak sekali cara untuk menjaga kecantikan, bisa dilakukan dengan cara yang alami maupun kimiawi. Meskipun perawatan kecantikan alami lebih aman, pada zaman modern seperti ini kita sudah dimudahkan dengan kemajuan teknologi di mana semakin maraknya produk kecantikan. Namun, maraknya produk kecantikan perlu diwaspadai dengan selektif dan seksama, mengingat banyaknya produk-produk kecantikan yang tidak aman untuk kulit dan kesehatan. Kepala Badan Pengawasan, Obat dan Makanan (2015) Roy Sparringa mengatakan bahwa setidaknya ada 7 bahan kosmetik yang berbahaya seperti merkuri (Hg), hidrokinon, retinoic acid, resorsinol, pewarna, diethylene glycol (DEG) dan timbal (Pb). Selain dilihat dari kualitas bahan-bahan penyusun produk, kita juga harus memastikan kehalalannya, mengingat kita adalah muslimah yang ingin menjaga kecantikan tentu dengan mengharap ridho-Nya.

Mengapa Perlu Kosmetik Yang Terjamin Halal?

Menurut fatwa MUI Penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh selama tidak tabarruj (berlebihan) dengan syarat: bahan yang digunakan adalah halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i dan tidak membahayakan. Berikut ini merupakan hal-hal meragukan yang perlu di audit dan di uji kehalalannya:

  1. Produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia.
  2. Kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan/atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.
  3. Kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.
  4. Bahan yang najis atau haram.
  5. Penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

Agar terhindar dan mencegah adanya suatu bahan haram yang digunakan, LPPOM MUI pun mewadahi setiap produsen tidak hanya dalam mensertifikasi makanan dan minuman tetapi juga produk-produk kecantikan. Dewasa ini cukup banyak produk kecantikan yang beredar aman dan sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI seperti produk Wardah, Sariayu, Tresemme Shampoo, Ciptadent, Pixy Lip Cream, Total Care, dll. Selain produk yang disebutkan, produk halal lainnya dapat dilihat di laman web HALO LPPOM MUI atau pada jurnal Halal.

Budaya Hidup Halal Dan Thoyyib

Marilah kita kembali merujuk kepada niat kita merawat kecantikan. Tidak lain hanyalah untuk mensyukuri nikmat Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah itu baik dan Allah tidak akan menerima (segala sesuatu) kecuali yang baik” H. R. Muslim

Membudayakan hidup dengan slogan “Halal Is My Life” merupakan keharusan agar kita selaku manusia yang berakal mampu menjalani hidup dengan sesuatu yang baik, sehat dan halal. Dan Allah akan memberikan ridho-Nya kepada orang-orang yang meninggalkan apa yang diharamkan. Jadi, sebagai muslimah yang juga ingin cantik dan diridhoi Allah, kita harus teliti dalam memilih produk kecantikan yang bersifat kimiawi. Dengan mempercayakan produk halal melalui LPPOM, in sya Allah kita akan lebih mudah mendapatkan produk halal tanpa ada lagi keraguan. (Risma)